Rabu, 01/05/2024 - 16:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Kunjung Bisa Awasi Data Caleg, Bawaslu Ancam Perkarakan KPU

ADVERTISEMENTS

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tunjuk jari).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) berencana mengadukan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rencana itu akan jadi kenyataan apabila KPU tak kunjung memberikan Bawaslu akses memadai untuk mengecek dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sudah 1,5 bulan tahapan pendaftaran dan verifikasi bakal caleg berjalan, pihaknya hanya bisa melihat dokumen para kandidat itu di tempat verifikasi KPU. Lebih parahnya lagi, petugas Bawaslu hanya bisa melihat dokumen persyaratan bakal caleg selama 15 menit saja dan tidak boleh memfotonya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bagja mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat protes kepada KPU RI, tapi tak digubris. Karena itu, pihaknya berencana mengadukan pimpinan KPU atas dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Zita Anjani Pamer Starbucks di Makkah, Ini Respons Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta

Baca: KPU Temukan 25 Bacaleg DPRD DKI Berstatus Ganda

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hanya saja, lanjut dia, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memohon agar Bawaslu tidak mengambil langkah tersebut. Hasyim disebut berjanji akan memberikan Bawaslu akses memadai melihat dokumen persyaratan bakal caleg. Permohonan dan janji itu disampaikan ketika Bagja bertemu Hasyim dan Sekjen KPU Bernard Darmawan beberapa hari lalu.

Bagja mengaku menghormati janji Hasyim tersebut. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu mengirimkan surat protes keempat kepada KPU RI untuk memberikan akses memadai. Dalam surat tersebut, Bawaslu memberikan KPU tenggat waktu hingga Senin (19/6/2023) untuk memberikan akses tersebut.

Berita Lainnya:
DKPP Diminta Memutus demi Keadaban Publik Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU

“Kami melayangkan surat ke KPU, namun jika kemudian tetap (diberikan akses) 15 menit, ya mohon maaf dan mohon ampun (akan kami ambil tindakan hukum),” ujar Bagja kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Baca: Aturan KPU Bolehkan Peserta Pemilu Punya Maksimal 20 Akun Medsos

Selain mengancam akan mengadukan komisioner KPU RI ke DKPP, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum mandiri. Caranya dengan menyatakan tindakan KPU membatasi akses tersebut sebagai pelanggaran administratif pemilu.

“Bisa kita lakukan keduanya (adukan ke DKPP sekaligus nyatakan KPU melanggar administrasi),” kata Bagja. Namun, pihaknya mengutamakan langkah pengaduan ke DKPP sebagai bentuk penghormatan terhadap “teman-teman KPU”.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi