Jumat, 03/05/2024 - 23:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Demi Jadi Caleg, 44 Kepala Daerah Mengundurkan Diri

ADVERTISEMENTS

Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Sebanyak 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri demi menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka terdiri atas gubernur, bupati, dan wakil wali kota.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 44 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mundur untuk menjadi bacaleg,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Republika.co.id, Rabu (28/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Benni tak mengungkapkan identitas 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah itu. Kendati begitu, sebelumnya sudah terungkap sejumlah nama seperti Gubernur Nusa Tenggara (NTT) Viktor Laiskodat yang mundur untuk menjadi bakal caleg DPR dari Partai Nasdem.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kemungkinan Gabungnya PDIP ke Koalisi, Idrus Marham: Ada Hitung-Hitungannya

Di Provinsi Banten, ada tiga kepala daerah yang mundur demi nyaleg. Mereka adalah Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, dan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Benni melanjutkan, 44 kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri itu akan tetap menjabat seperti biasa sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023. “Mereka tidak diganti sampai mereka ditetapkan sebagai Calon dalam DCT,” ujar Benni.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Setelah penetapan DCT, kata Benni, maka gubernur, bupati, wali kota yang mundur akan digantikan oleh wakilnya. Kalau kepala daerah dan wakilnya sama-sama mundur demi nyaleg, maka Kemendagri akan menetapkan pelaksana harian (Plh) gubernur, bupati atau wali kota.

Berita Lainnya:
Bambang Soesatyo: Kabinet 2024-2029 Harus Diisi Figur Berkompeten

Lain halnya apabila wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota yang mundur. Benni mengatakan, Kemendagri tidak akan langsung meminta pengganti atas para wakil kepala daerah itu. Kemendagri akan mempertimbangkan sisa masa jabatannya.

Untuk diketahui, seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada akhir tahun 2024. Adapun pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar pada 14 Februari 2024.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi