Selasa, 07/05/2024 - 17:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Bakal Limpahkan Kasus Pelecehan Istri Tahanan ke Lembaga Lain

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal melimpahkan penanganan dugaan pelecehan seksual petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan ke aparat penegak hukum (APH) lain. Hal ini sebagai upaya agar pelaku bertanggungjawab jika terdapat unsur pidana atas perbuataannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Asep menjelaskan, jika perbuatan oknum pegawai itu masuk kategori pidana, maka KPK tidak bisa menindaknya lantaran tak memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang. Sehingga penanganannya akan diserahkan pada aparat penegak hukum lain.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penemuan Jasad PSK di dalam Koper di Kuta Bali, Ini Motif Pembunuhannya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” jelas Asep.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Di sisi lain, Asep mengungkapkan, KPK juga mengambil beberapa upaya dalam menindaklanjuti kasus ini. Diantaranya adalah melakukan penegakkan kode etik dan disiplin terhadap pelaku.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia meminta agar masyarakat menunggu tindak lanjut atas dugaan perbuatan pidana petugas tersebut. “Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya,” ungkap Asep.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang terhadap petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.

Berita Lainnya:
8 Daerah Ramaikan Turnamen Badminton PUPR Se-Barsela Di Meulaboh

“Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Ali mengatakan, selain Inspektorat KPK, pemeriksaan itu juga melibatkan Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dan atasan pelaku. Dia menjelaskan, pemeriksaan pelanggaran disiplin ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil sidang etik yang telah dilakukan oleh Dewas KPK.

“Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin,” jelas Ali.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi