Senin, 06/05/2024 - 04:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Asik Berjudi Kiu-Kiu, 5 Warga di Solo Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENTS

SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta, Polda Jawa Tengah menangkap lima orang warga yang sedang asyik bermain judi kiu-kiu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwoloyo Pucangsawit, Kecamatan Jebres Kota Solo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Polisi menangkap kelima pelaku judi tersebut dari informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta DSat Samapta adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dengan taruhan uang di area makam TPU Purwoloyo Pucang Sawit Jebres Solo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kelima pelaku judi sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta,” kata Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menyampaikan polisi setelah mendapat laporan langsung merespon cepat menuju lokasi sesuai informasi dan ternyata benar sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi kartu domino jenis kiu-kiu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terungkap Sumber Kekayaan Harvey Moeis di Lahan Pertambangan, Ini Daftarnya

Setelah polisi datang ke lokasi sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap lima orang pelaku.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kelima pelaku setelah di interogasi mereka mengaku saat dilakukan penggerebekan sedang melakukan kegiatan judi jenis kiu-kiu dengan kartu domino dan taruhan uang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kelima pelaku judi berinisial T (61 tahun), OP (34), NAK (20), RBP (45), dan P (44), mereka semua warga Jebres Kota Solo langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Refly Harun Duga Kemesraan Antara Prabowo dan Jokowi Akan Berakhir Sebelum Pelantikan Presiden

Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp 366.000, satu unit handphone merk VIVO, tiga kartu domino, satu set kartu remi dan satu buah paito atau tatakan untuk judi dadu.

“Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta rupiah.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi