Rabu, 01/05/2024 - 17:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas: Jumlah Korban Pelanggaran HAM Berat Bisa Bertambah

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pengaduan kasus HAM. Komnas sebut jumlah korban pelanggaran HAM berat kemungkinan bisa bertambah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkirakan jumlah korban pelanggaran HAM berat (PHB) masih bisa bertambah meski sudah didata Pemerintah. Sebab Komnas HAM meyakini masih ada PHB yang belum terjangkau. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan Komnas HAM usai menghadiri peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Rumoh Geudong Bilie Aron, Kabupaten Pidie, Aceh. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Komnas HAM memperkirakan jumlah korban yang telah didata saat ini belum final, oleh sebab itu data korban yang ada saat ini masih dapat terus bertambah,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya pada Senin (3/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Beda dengan Anies Baswedan, PKB Siapkan Karpet Merah untuk Prabowo Subianto

Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi Tim PKP HAM agar pelaksanaan rekomendasi TPPHAM sejalan dengan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM. Hal ini diatur dalam standar HAM internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Korban merupakan subjek yang memiliki hak atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan pencegahan keberulangan, dan dalam setiap proses mekanisme non yudisial, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi korban,” ujar Atnike.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk menginformasikan setiap prosedur yang memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan hak mereka. Selanjutnya, Pemerintah diminta memastikan ruang lingkup korban yang dapat menerima program pemulihan, termasuk ruang lingkup bagi keluarga dan/atau waris. 

Berita Lainnya:
Ketika Yusril Bertanya ke Hasan Nasbi, Apakah Romo Magnis Bicara Omong Kosong?

“Hal ini perlu diperhatikan agar keberhakan (entitlement) korban terhadap bentuk-bentuk program dan layanan tepat sasaran dan pelaksanaan program pemerintah tidak menimbulkan keresahan baru di dalam masyarakat,” ucap Atnike.

Selain itu, Komnas HAM meminta Pemerintah menjamin proses, metode identifikasi, serta pengumpulan data korban dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar tidak menimbulkan retraumatisasi kepada korban, dan menghasilkan data korban yang akurat.

“Korban adalah subjek dengan hak selaku korban pelanggaran HAM yang berat, maka bentuk-bentuk program yang disediakan bagi korban harus dibedakan dengan hak penerima bantuan sosial ataupun asistensi sosial pada umumnya,” ucap Atnike.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi