Selasa, 21/05/2024 - 07:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Wakil Ketua MPR Dorong Pemerintah Jadi Pengendali Saham Vale

Kegiatan operasional PT Vale Indonesia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Atas landasan tersebut, ia mendorong pemerintah bisa menuntaskan divestasi saham Vale dan menjadi pengendali saham dari perusahaan nikel terbesar di Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, jika divestasi itu gagal menempatkan bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan,” ujar Syarief lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Berita Lainnya:
Holding RS BUMN Kerahkan Tim Medis saat World Water Forum di Bali

Menurutnya, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerap dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global. Oleh karena itu, pemerintah perlu menguasai perusahaan tersebut.

“Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi, faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing,” kata Syarief.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia menegaskan, rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pertamina Jaga Stok Avtur Bandara Bali Hadapi Lonjakan Kunjungan Turis

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” ungkap Syarief.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi