Rabu, 01/05/2024 - 01:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Lantik 66 Jaksa Sebagai Penyelidik dan Penyidik

ADVERTISEMENTS

Gedung KPK. KPK melantik 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik yang berasal dari Kejagung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik sebanyak 66 jaksa pada Jumat (7/7/2023). Mereka yang dilantik bakal bertugas di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sebagai penyelidik dan penyidik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, puluhan orang yang dilantik ini semuanya berasal dari Kejaksaan Agung. Mereka sebelumnya merupakan jaksa yang bertugas di KPK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK,” kata Johanis dalam keterangan tertulisnya, Ahad (9/7/2023).

ADVERTISEMENTS

Johanis menyebut, selama ini, jaksa yang bertugas di KPK hanya bertindak sebagai penuntut umum dan eksekusi. Ia menjelaskan, untuk menjadi penyelidik dan penyidik KPK, para jaksa ini pun harus mendapatkan surat keputusan dari Pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Johanis mengungkapkan, pelantikan ini pun sudah sesuai dengan UU Kejaksaan. “Menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dam sebagai pengacara negara,” ungkap dia.

Berita Lainnya:
KPU Masih Tunggu Penetapan UU DKJ Soal Pilkada Jakarta

“Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka ke 66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut (penyidikan dan penyelidikan),” tambah Johanis menjelaskan.

Ia melanjutkan, puluhan jaksa yang dilantik ini sebelumnya juga telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh KPK. “66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout cours yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK,” ujar Johanis.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi