Minggu, 16/06/2024 - 14:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemerintah Perlu Buat Aturan Tegas Terhadap Platform Social Commerce

 JAKARTA — Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce secara tegas. Sebab, menurut dia, platform seperti Tiktok Shop saat ini sudah menjadi social commerce yang liar karena berada di ruang kosong regulasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Mau diatur sebagai e-commerce, dia dianggap media sosial. Mau diatur sebagai media sosial tapi dia punya e-commerce,” ujar Bhima, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

 Dia menjelaskan, social commerce seharusnya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dengan begitu, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tiket Penyeberangan Danau Toba Ludes, ASDP Tambah Perjalanan Kapal

Selain itu, Bhima menerangkan, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Dengan demikian, persaingan akan menjadi lebih sehat.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak,” kata Bhima.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, kata dia, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat. Itu membuat masyarakat tidak tahu persis keaslian suatu barang yang dijual. Hal itu dapat meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
OpenIn Era Baru Layanan Location Intelligence untuk Bisnis di Indonesia

“Kalau dibiarkan, platform seperti Tiktok Shop ini dikhawatirkan akan menjadi tempat transaksi barang-barang ilegal maupun barang-barang bermasalah karena tidak diregulasi secara ketat layaknya e-commerce,” kata Bhima.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce. Aturan itu perlu dibentuk dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Jangan sampai social commerce ini dianakemaskan di tengah kekosongan regulasi,” tegas Bhima.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

(Pada 2022, konsumen Indonesia menghabiskan 52 milliar dolar AS….)

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيُنذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا الكهف [4] Listen
And to warn those who say, "Allah has taken a son." Al-Kahf ( The Cave ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi