Minggu, 26/05/2024 - 08:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Masjid Al-Siraji Berusia Dua Abad di Irak Dihancurkan

Masjid Al-Siraji, yang bangunannya berdiri sejak 1727 ini, harus dipindahkan untuk memperluas jalan Abi Al-Khasib di selatan kegubernuran (Foto: ilustrasi masjid di Irak)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 BASRA — Sebuah masjid berusia lebih dari dua abad di Irak resmi dihancurkan oleh otoritas Kegubernuran Basra Irak. Masjid Al-Siraji, yang bangunannya berdiri sejak 1727 ini, harus dipindahkan untuk memperluas jalan Abi Al-Khasib di selatan kegubernuran.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Atas keputusan dan tindakan tersebut, banyak masyarakat Irak yang menggunakan media sosial untuk mengungkapkan ketidaksenangan dan kritik mereka.

“Tujuan penghancuran Masjid Al-Saraji adalah untuk menyelesaikan perluasan jalan, sebagai jawaban atas tuntutan warga dan pemilik kendaraan karena kepadatan yang parah,” kata gubernur Basra, Asaad Al-Eidani, dikutip di Iraqi News, Ahad (16/7/2023).

Berita Lainnya:
Dinamika Hubungan China-AS Stabil, Tapi Diwarnai Sentimen Negatif

Tidak hanya itu, Al-Eidani menyatakan pemerintah daerah akan merenovasi masjid dan memperluas masjid, dengan cara yang sesuai dengan warisannya dan sesuai dengan urbanisasi kegubernuran. Hal ini menyiratkan bahwa tanah di lokasi itu akan diratakan dan masjid dibangun kembali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Terjadinya penghancuran bangunan bersejarah ini dikecam oleh Kementerian Kebudayaan, Pariwisata, dan Purbakala Irak. Dalam sebuah pernyataan, disampaikan tekad untuk mengambil langkah-langkah hukum guna melestarikan harta budaya yang signifikan dari penyalahgunaan administratif atau pribadi.

Berita Lainnya:
Israel Menggila, 35 Warga Palestina di Rafah Syahid Akibat Serangan Negara Zionis Itu

“Kami menolak penghancuran setiap bangunan yang mengandung warisan atau fitur arkeologi, baik agama atau sipil, karena tidak dianggap milik kantor wakaf, kementerian, otoritas atau gubernur, melainkan milik sejarah,” ujar Menteri Kebudayaan, Pariwisata dan Purbakala, Ahmed Al-Badrani.

ADVERTISEMENTS

Masjid yang memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi ini terletak di lingkungan Al-Siraji di distrik Abu Al-Khasib.  Selama tahun 1980-an, banyak sumbangan telah diterima untuk membantu memulihkannya.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi