Kamis, 02/05/2024 - 21:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perundungan Pendidikan Kedokteran, FKUI Ancam Keluarkan Pelaku

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA—Menyusul isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyatakan akan menindak tegas pelaku perundungan. “FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” ujar Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, dalam siaran pers, Ahad (23/7/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI. Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI. Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak tahun 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SK Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Anies Sambangi Nasdem Tower, Ada Apa?

Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705. 

”FKUI sebagai institusi pendidikan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik dalam bidang akademik maupun non akademik berdasarkan Nilai Budaya Universitas Indonesia. Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI,” ungkap Prof Ari.

Masalah perundungan di dunia pendidikan kedokteran ini terungkap langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin. Dia menuturkan ada kasus calon dokter yang terpaksa patungan uang hingga ratusan juta untuk biaya sewa rumah seniornya.  Selain itu, para calon dokter itu juga diminta untuk patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku perundungan seperti makanan mahal, ponsel dan gawai baru.

 

sumber : Siaran pers

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi