UPDATE

NASIONAL

Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

BANDA ACEH  – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) telah tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekira pukul 9.50 WIB pagi.

Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan siap bekerja untuk rakyat.

Berikut pernyataan lengkap Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut, mengutip YouTube Kompas TV:

“Kita hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kita jalankan bersama proses pemilihan presiden dan kita sudah ikuti semua prosesnya.”

“Hari ini kita menerima ketetapan dari KPU dan selanjutnya kita akan mulai bekerja keras mempersiapkan diri.

“Saya kira yang penting adalah sekarang kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan Politik dan kewajiban kita adalah untuk bekerja sama rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama bekerja untuk rakyat,” ucap Prabowo.

Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

“Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

“Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.”

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Salah satunya dari gugatan Anies-Muhaimin, Sebelumnya, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.

Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.

Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.