Kamis, 02/05/2024 - 03:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Johnny G Plate Persoalkan Kesaksian Petinggi BAKTI

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Mantan Menkominfo Johnny G Plate mempersoalkan kesaksian kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza. Johnny memandang banyak kesalahan dalam kesaksian itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal itu disampaikan Johnny selaku salah satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G. Adapun Feriandi bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Banyak yang nggak benar. Yang terbanyak nanti disampaikan di pleidoi (nota pembelaan),” kata Johnny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023) malam. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Johnny menjelaskan beberapa kesaksian Feriandi yang menurutnya salah. Pertama,  kesaksian Feriandi tentang arahan Menkominfo Johnny saat itu dalam kegiatan di hotel Apurva Bali salah. Johnny meyakini hal yang sebenarnya tidak seperti disampaikan Feriandi. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terdampak Aktivitas Vulkanik Gunung Ruang, Warga Dilarang Masuki Dua Kampung Ini

“Kedua, berkaitan adalah kebijakan pemerintah 4.200 (jumlah rencana tower BTS) bukan arahan pribadi saya sebagai menteri,” ujar Johnny. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Johnny juga menampik kesaksian Feriandi mengenai adanya arahan “pimpinan” untuk meneruskan proyek BTS dengan jumlah 4.200 menara. “Soal arahan pimpinan itu (diartikan) ke saya adalah salah. Selebihnya, akan sampaikan di pledoi,” ucap Johnny. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Berita Lainnya:
Andi Seto Beri Penghargaan Asrianty sebagai Figur Kartini Masa Kini

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi