Selasa, 30/04/2024 - 03:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemendag Bakal Larang Penjualan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di Toko Online

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Perdagangan bakal melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk perlindungan di dalam negeri. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, menjelaskan, larangan tersebut seiring dengan telah selesainya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PSME.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ada beberapa isu yang direvisi, terutama dalam rangka perlindungan UMKM dalam negeri di antaranya penetapan batas minimal 100 dolar AS per unit barang yang akan diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri,” kata Isy Karim dikonfirmasi Kamis (27/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, proses harmonisasi revisi Permendag tersebut di Kementerian Hukum dan HAM telah selesai. Selanjutnya, izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet juga telah selesai. “Kemudian akan ditandatangani menteri perdagangan langsung diundangkan melalui pengumuman Berita Negara,” ujarnya menambahkan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Arus Balik, Jasa Marga: 113 Ribu Kendaraan Masuk GT Cikampek

Selain soal aturan batas harga minimal penjualan barang impor di toko online, Isy menerangkan aturan baru itu juga mencantumkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di toko online Indonesia. Seperti misalnya komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Beleid baru itu juga telah mendefinisikan secara jelas social commerce atau jual-beli melalui media sosial  sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan PSME. 

Isy menambahkan, pengawasan tak hanya akan dilakukan oleh Kemendag sendiri, namun juga Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian dan lembaga terkait lainnya sekaligus asosiasi pengusaha. 

Berita Lainnya:
Bandara Soekarno-Hatta Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki berharap agar Kementerian Perdagangan dapat mempercepat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Ia mengatakan, wacana revisi aturan tata niaga di toko online itu sudah ada sejak tahun lalu namun tak kunjung terbit. 

Di saat yang bersamaan banyak pelaku UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum adanya kebijakan baru dari pemerintah untuk melindungi mereka ditengah gempuran produk penjualan barang impor oleh pedagang luar negeri. 

“Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Permendag ini jugadi perlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model social commerce,” katanya. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi