Rabu, 22/05/2024 - 05:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Holding Pariwisata Pastikan Selesaikan LHKPN Besok

JAKARTA — PT Aviasi Pariwisata Indonesia Persero (InJourney) dan anak usahanya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) akan menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Jumat, (28/7/2023). Hal tersebut merupakan tenggat waktu yang diberikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Iya semua Jumat, ada imbauan dari Kementerian (BUMN) sampai Jumat,” ujar Direktur Marketing and Consumer Experience InJourney, Maya Watono, di Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Maya yang telah melapor jumlah harta kekayaannya melalui LHKPN akan terus mendorong seluruh direksi Holding BUMN Pariwisata dan Aviasi untuk segera menyelesaikan kewajiban melaporkan LHKPN. Maya mengatakan akan ada sanksi tegas dari Kementerian BUMN jika tidak melaporkan LHKPN.

“Pasti ada sanksi, (divisi) human capital sudah catat dan harus diselesaikan. (Sanksinya) arahannya kementerian,”

Direktur Operasi ITDC, Troy Reza Warokka mengatakan hal ini menjadi evaluasi bagi internal perusahaan. Troy mengatakan perusahaan langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi individu yang belum melaporkan LHKPN.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jasa Marga Bakal Tebar Dividen Rp 274,8 Miliar

“Terus terang, saya action sendiri, satu-satu, saya ingatkan, saya tanyakan. Mungkin faktor kesibukan segala macam. Cuma saya pastikan besok Jumat adalah terakhir kita rapikan dan setor ke negara. Kami terima kasih diingatkan, saya pastikan Jumat sudah semua. Saya hari ini pun sudah dapat laporan banyak yang sudah beres,” kata Troy.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta para direksi dan komisaris segera mematuhi LHKPN. Erick menilai sejumlah pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN mencoreng tingkat kepatuhan LHKPN BUMN yang sejatinya hampir menyentuh 100 persen.  

“Saya sangat sesali karena walau pun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah,” ujar Erick di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Erick mengaku telah meminta Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Hattari dan para deputi Kementerian BUMN untuk melakukan tindakan tegas kepada para direksi dan komisaris yang belum menyampaikan laporan LHKPN.

Berita Lainnya:
Mengenalkan Teknik Mutakhir kepada Para Trader Pasar Modal

“Karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan. Kalau menterinya aaja melapor, masa anak buahnya tidak melapor.  Memang ada yang diumpetin?” tanya Erick. 

Erick justru berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengingatkan para direksi dan komisaris BUMN untuk melaporkan LHKPN. Erick menyampaikan hal ini merupakan kerja sama yang baik dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. 

“Kita lagi cek (nama-namanya), justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma KPK yang ngecek jadi lebih mantap,” kata Erick. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi