Senin, 20/05/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LBH Padang Bakal Laporkan Pemukulan Aktivis di Masjid Raya Sumbar

PADANG — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ini terkait adanya aksi pemukulan oknum polisi terhadap aktivitas LBH ketika ricuh pemulangan massa pendemo asal Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menurut Indira, ada dua aktivis LBH yang mengalami pemukulan saat kejadian tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Nanti sore kami akan laporkan ke Polda,” kata Indira, kepada Republika, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Indira menyebut sebanyak 18 orang yang ditahan akibat ricuh yang terjadi pada Sabtu (5/7/2023) sore WIB kemarin tersebut sudah dibebaskan. 18 orang tersebut terdiri dari 8 orang pendamping, 4 orang mahasiswa dan 6 masyarakat Air Bangis.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bareskrim Tangkap Tiga WNA Produksi Narkoba di Badung, Bali

LBH menurut Indira mengecam tindakan kekerasan sewenang-wenang yang dilakukan aparat saat mengusir warga pendemo yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian, sudah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar, karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat.

ADVERTISEMENTS

Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar menurut Indira melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya.

ADVERTISEMENTS

Kata Indira, aparat tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, namun juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.

Berita Lainnya:
Mobil Alphard Tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi Akhiri Hidup Gunakan Pelat DPR, MKD Sebut Palsu!

“LBH memandang, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik,” ucap Indira.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi