Rabu, 01/05/2024 - 16:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu: PPATK Belum Laporkan Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Parpol

ADVERTISEMENTS

Komnas HAM bersama dengan penyelenggara pemilu serta partai politik melakukan deklarasi Pemilu Ramah HAM sehingga diharapakan dapat mewujudkan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Sudah hampir tujuh bulan berlalu sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap soal dana hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun mengalir ke partai politik. Namun, Bawaslu tak kunjung menerima laporan temuan tersebut dari PPATK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tidak ada (laporan dari PPATK) sampai sekarang. Memang dulu sudah ada informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum ada,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Lebaran di Gunung Kidul karena Mendapat Telfon dari Tuhan, Netizen: Minta Nomornya Mbah...
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bagja mengatakan, pihaknya hanya menerima sepucuk surat dari PPATK pada Juni 2023 terkait persiapan dan mitigasi pemilu. Dalam surat tersebut, tidak disinggung sama sekali soal aliran dana hasil kejahatan lingkungan Rp 1 triliun itu.

ADVERTISEMENTS

Dia menduga PPATK tidak mengirimkan laporan tersebut karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau sudah masa kampanye, baru Bawaslu bisa melakukan penindakan,” ujarnya.

Sepanjang belum memasuki masa kampanye, lanjut Bagja, wewenang penegakkan hukum terhadap kasus aliran dana kejahatan itu merupakan kewenangan Polri. Seharusnya, PPATK memberikan laporan tersebut kepada polisi.

Pada 19 Januari 2023, PPATK mengungkap bahwa mereka telah menemukan aliran uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun.

Berita Lainnya:
Angkot Hilang Kendali Tabrak Tiga Pemotor di Bogor

PPATK menyebut, uang haram Rp 1 triliun itu berasal dari kejahatan pembalakan liar atau illegal logging. Uang tersebut mengalir ke anggota parpol sejak tiga tahun lalu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kembali menyampaikan soal aliran uang hasil kejahatan lingkungan itu ketika menjadi pembicara dalam ‘Forum Diskusi Sentra Gakumdu – Wujudkan Pemilu Bersih’ yang digelar Kemenkopolhukam di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Ivan menyebut hampir semua kontestan pemilu terpapar uang hasil kejahatan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi