Minggu, 26/05/2024 - 12:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Pakistan Terima Banding Mantan PM Imran Khan yang Kini Dipenjara

Mantan Perdana Menteri Pakistan dan Ketua Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) Pakistan, Imran Khan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 ISLAMABAD — Pengadilan Pakistan menerima banding mantan perdana menteri Imran Khan yang kini dipenjara atas vonis bersalah terkait tuduhan korupsi pada Rabu (9/8/2023). Tetapi tidak ada saran langsung tentang kemungkinan pembebasannya dengan jaminan, kata pihak pengacaranya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Khan, 70 tahun, telah berada di tengah-tengah gejolak politik sejak ia digulingkan sebagai perdana menteri dalam mosi tidak percaya tahun lalu. Sejak penggulingannya, hingga saat ini, masyarakat terus khawatir mengenai stabilitas Pakistan yang sedang bergulat dengan krisis ekonomi.

Imran Khan dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun setelah dia mulai menjalani hukuman tiga tahun penjara pada hari Sabtu lalu, atas tuduhan menjual hadiah negara yang diperolehnya dan keluarganya, secara tidak sah selama masa jabatannya pada tahun 2018-2022.

Berita Lainnya:
Taiwan Deteksi 23 Jet Tempur dan 5 Kapal China Dekati Wilayahnya

“Imran Khan akan dibebaskan jika kasusnya disidangkan berdasarkan fakta,” kata pengacaranya, Naeem Panjutha, sebelum pengadilan menerima banding.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Panjutha mengatakan pengadilan telah mengeluarkan pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait untuk memberikan tanggapan. Tetapi pengadilan tidak menetapkan tanggal untuk sidang berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Khan, yang telah membantah melakukan kesalahan, ditangkap di rumahnya di Lahore dan saat ini berada di sebuah penjara di dekat Islamabad.

Mantan perdana menteri Pakistan ini telah divonis bersalah dan dipenjara atas tuduhan korupsi, dilarang berpolitik selama lima tahun. Perintah dari Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP), yang dilihat oleh Reuters dan dikonfirmasi oleh seorang pejabat senior, mengatakan bahwa Khan didiskualifikasi dari hak politik sesuai dengan hukumannya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Imran Ahmad Khan Niazi didiskualifikasi untuk jangka waktu lima tahun,” katanya.

Berita Lainnya:
Jubir Dewan Eropa Pastikan tak Ada Seruan UE agar Turki Keluar

Daerah pemilihan Khan sekarang akan kosong, perintah itu menambahkan. Di bawah hukum Pakistan, seorang terpidana tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik apa pun untuk jangka waktu yang ditentukan oleh komisi pemilihan, yang bisa mencapai maksimum lima tahun sejak tanggal hukuman.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi