Rabu, 01/05/2024 - 12:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Haryana Minta Penghancuran Bangunan Milik Muslim Dihentikan

ADVERTISEMENTS

 GURUGRAM — Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana mengamati bahwa telah terjadi beberapa kasus pembongkaran bangunan yang tidak sah di distrik Nuh dan Gurugram tanpa mengikuti prosedur pembongkaran yang tepat. Pihak pengadilan meminta penghancuran bangunan, yang dilakukan sejak Senin (6/8/2023) hingga kini segera dihentikan, karena sudah mengarah ke tindakan Ethnic Cleansing atau pembersihan etnis/agama tertentu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pengadilan menyatakan kekhawatiran mereka tentang kemungkinan pembongkaran bangunan yang hanya menargetkan komunitas muslim, yang dapat menunjukkan upaya pembersihan etnis oleh Negara. Hal ini muncul dalam kasus “Pengadilan atas mosi sendiri melawan Negara Bagian Haryana,” yang dipimpin oleh Hakim GS Sandhawalia dan Harpreet Kaur Jeewan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Rupanya, tanpa adanya perintah pembongkaran dan pemberitahuan, masalah hukum dan ketertiban digunakan sebagai tipu muslihat untuk merobohkan bangunan-bangunan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum,” kata hakim tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Masalahnya juga muncul apakah bangunan-bangunan milik komunitas tertentu sedang dirobohkan dengan kedok masalah hukum dan ketertiban dan sebuah latihan pembersihan etnis sedang dilakukan oleh Negara,” sebagaimana perintah yang disahkan pada tanggal 7 Agustus tersebut menyatakan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Idul Fitri di Tepi Barat Diwarnai Penangkapan oleh Tentara Israel

Sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2023, Pengadilan Tinggi telah mengambil tindakan suo motu dan menghentikan upaya-upaya pembongkaran yang dilakukan di distrik Nuh, negara bagian Haryana setelah konflik komunal yang terjadi baru-baru ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pengadilan mendasarkan tindakannya pada artikel-artikel berita dari Times of India dan The Indian Express yang diterbitkan pada hari Senin, yang mengilustrasikan pembongkaran yang sedang berlangsung di Nuh dan Gurugram.

Menurut Pengadilan, pihak berwenang menyatakan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan karena alasan konstruksi ilegal yang didirikan oleh individu-individu yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan anti-sosial.

“Berita tersebut kemudian menunjukkan bahwa bangunan-bangunan di sebelah rumah sakit dalam bentuk bangunan komersial, bangunan tempat tinggal, restoran yang sudah ada sejak lama telah dirobohkan oleh buldoser..” tulis pengadilan.

Berita Lainnya:
Romania dan Bulgaria Bergabung ke Schengen, Apa Saja Dampaknya?

“Berita tersebut juga mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri sendiri telah mengatakan bahwa buldoser adalah bagian dari illaj (pengobatan) karena Pemerintah sedang menyelidiki kekerasan komunal … Lord Acton telah menyatakan bahwa “kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut merusak secara absolut,” ungkap keterangan Pengadilan berdasarkan hasil pengamatan.

Di bawah situasi yang ada, Pengadilan merasa berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Negara. Selain itu, Pengadilan menginstruksikan kepada pemerintah Negara Bagian Haryana untuk menyerahkan sebuah pernyataan di bawah sumpah.

Pernyataan itu harus menjelaskan dan  menguraikan sejumlah bangunan yang telah diratakan dalam dua minggu terakhir, baik di Nuh maupun Gurugram, bersama dengan informasi mengenai pemberitahuan yang telah dikeluarkan sebelum berbagai upaya pembongkaran-pembongkaran ini.

“Jika pembongkaran semacam itu dilakukan hari ini, pembongkaran tersebut harus dihentikan jika prosedurnya tidak diikuti sesuai hukum,” tulis perintah pengadilan tersebut menjelaskan. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi