Rabu, 01/05/2024 - 05:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud ke Belanda dalam Rangka Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kunjungan kerjanya bersama pemerintah ke Belanda, untuk memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Kunjungan tersebut, kata dia, sebagai upaya melaksanakan kebijakan pemerintah untuk menembus kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui penyelesaian nonyudisial.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak para korban, ini yang kita lakukan sekarang ketemu di Amsterdam ini, sekarang kami ketemu di Amsterdam ini untuk melakukan pemulihan hak korban yang masih ada, secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring pertemuan dengan para eksil di Amsterdam, Belanda, dipantau secara virtual di Jakarta, Ahad (27/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mahfud menuturkan bahwa landasan kebijakan tersebut, yakni Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) sebagai komitmen Presiden RI Joko Widodo dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang menekankan kepada pemulihan hak korban.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Agenda Pembubaran Timnas Amin Diadakan Besok di Kediaman Anies 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Lalu tindak lanjut itu ada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Jadi di situ Presiden menginstruksikan kepada 19 pejabat menteri, panglima, dan kapolri,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Namun, dia menegaskan bahwa upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu tidak menegasikan upaya penyelesaian melalui jalur yudisial.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi kita ambil tindakan yang lebih cepat tetapi tidak menghambat, tidak menutup masalah-masalah yang secara hukum sudah diatur yang yudisial dan penyelesaian melalui KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud beserta jajaran turut didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran, dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas. Pada kesempatan tersebut hadir 59 eksil dari Belanda, enam dari Jerman, serta sejumlah eksil dari negara Eropa lainnya yang hadir secara virtual.

Berita Lainnya:
Potongan Insentif ASN Ngalir ke Kantong Bupati Sidoarjo Diusut KPK

Sebelumnya, pada Senin (21/8/2023), Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa negara Eropa dan Korea Selatan mulai Selasa (22/8/2023).

“Saya besok akan ke Turki untuk kerja sama keamanan. Sesudah itu ke Amsterdam, Praha, dan Ceko,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin.

Adapun kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas keamanan hingga menemui para eksil 65. Ia juga akan menginformasikan terkait pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Adapun pada Jumat (23/6/2023), Mahfud MD menyebutkan data sementara ada sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri.

Sebagian besar dari mereka yang terdata merupakan eksil korban pelanggaran HAM saat Peristiwa 1965–1966, serta dua lainnya merupakan eksil dari kasus Kerusuhan Mei 1998 dan Simpang KKA Aceh.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi