Sabtu, 04/05/2024 - 02:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polusi Udara, Pemkab Tangerang Kaji Pola WFH Bagi ASN

ADVERTISEMENTS

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten masih mengkaji penerapan kebijakan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang telah diinstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Soal instruksi Mendagri yang WFH 50 persen masih kita kaji lagi karena kita masih mengecek dulu kualitas udara yang kemungkinan punya kualitas udara buruk,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, pola penerapan bekerja dari rumah bagi ASN yang kembali yang baru diterbitkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek tersebut diperlukan penyesuaian kepada sistem kerja. Sehingga, perlu dikaji terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, instruksi dari Mendagri itu juga perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Jadi, WFH saat ini belum diterapkan, perlu dikaji lagi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia mengungkapkan, selama ini di beberapa lingkup pemerintahannya, kondisi kualitas udara masih terpantau baik. Oleh karenanya pola penerapan 50 persen bekerja dari rumah harus diperhitungkan dengan baik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mahfud MD Beberkan Keunggulan Sistem Demokrasi di RI

“Jadi yang perlu kita cek itu, kecamatan/daerah yang memang memiliki kualitas udara buruk. Karena kan selama ini kita juga belum memiliki mesin indikator itu,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kendati dalam waktu dekat ini ia berencana memasang alat indikator udara tersebut di sejumlah daerah yang diduga memiliki kualitas udara buruk, yakni seperti di Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Rajeg dan Teluk Naga.

“Beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang dengan kualitas udara buruk itu belum kita pasang indikator udara. Dan nanti, apabila memang kualitasnya buruk maka akan kita terapkan WFH itu, saat ini belum (WFH),” ujarnya.

Buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Tangerang bukan hanya diakibatkan oleh aktivitas pembakaran sampah, tapi lebih besar karena emisi dari kendaraan roda dua. Untuk memperbaiki kualitas udara yang kurang baik tersebut, Zaki melakukan upaya, salah satunya memperluas ruang terbuka hijau dan penanaman mangrove.

“Beragam upaya pun kita lakukan untuk memperbaikinya. Bukan hanya WFH, tapi juga soal penanaman mangrove di pesisir pantai Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Berita Lainnya:
Ketua DKPP Disentil Hakim MK karena Ogah Ditanya soal Pencalonan Gibran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri  tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jabodetabek.

Instruksi ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan, Senin (14/8/2023).

Instruksi meliputi kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi