Rabu, 08/05/2024 - 01:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Jabar Tangkap Enam Influencer yang Promosikan Judi Online

ADVERTISEMENTS

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDUNG–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap enam orang tersangka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mengungkap empat perkara dengan laporan polisi berbeda namun pasal yang diterapkan satu terkait masalah endors, mempromosikan permainan judi online yang melanggar hukum,” ujar dia di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terdampak Lahar Dingin, Pembangunan Jembatan Mujur II Ditarget Rampung Sebulan

Pada kasus pertama, ia mengatakan penyidik menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung pada 20 Agustus lalu. Ia diamankan bersama barang bukti satu unit handphone dan ATM.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kasus kedua, Ibrahim mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ISN diamankan tanggal 21 Agustus dan kasus ketiga diamankan tiga orang berinisial TN, PWN dan ZAP pada 22 Agustus. Pada kasus keempat pelaku berinisial DPY diamankan tanggal 28 Agustus.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing,” kata dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

Berita Lainnya:
Menkominfo Sebut Satgas Gunakan Tiga Langkah Berantas Judi Online

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata dia.

Ibrahim mengatakan para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu. Jumlah pengikut medsos ini menarik admin untuk mengendors mereka. Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.

“Mereka di-endors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi