ELECTRIC Vehicle (EV) adalah kendaraan yang menggunakan aliran listrik 100% dengan menggunakan baterai elektrik yang perlu diisi ulang. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan oleh mobil listrik adalah pengalaman perjalanan yang lebih halus dan nyaman jika dibandingkan dengan mobil berbahan bakar konvensional. Keuntungan positif terbesar dari teknologi EV ini adalah pengurangan emisi karbon karena hanya mengeluarkan energi panas bukan karbondioksida.
Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik, melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Kemudian disahkannya, peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah 73/2019 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (Katadata.co.id, 2023).
Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) dengan tema “Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi”, Jumat, 15 Oktober 2021 mengatakan kebijakan ini sudah masuk dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 yaitu pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter. (kemenperin.go.id, 16/10/2021).
Mengemuka kembali bak alur sinetron dengan ujungnya pemerintah kembali mengeluarkan keputusan perubahan skema kuota untuk impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) berbasis baterai dengan fasilitas insentif ( cnbcindonesia.com, 18/8/2023). Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan impor EV dalam bentuk CBU menggunakan sistem kuota supaya kran impor terbuka secukupnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia juga mengatakan insentif ini berupa kemudahan, seperti relaksasi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan relaksasi impor kendaraan CBU hingga 2026.
Artinya ini ada upaya percepatan sehingga perlu ada revisi Perpres no 55 tahun 2019 yang sudah ada sebelumnya. Dimana yang semula para pengusaha otomotif yang hendak berinvestasi wajib memenuhi syarat kandungan lokal 40% di tahun 2024, kini diperpanjang hingga 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan harus ada kebijakan fiskal yang kompetitif.






























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler