Selasa, 30/04/2024 - 12:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Empat Purnawirawan Jenderal Jadi Pj Gubernur, Tito: Sudah Penuhi Syarat

ADVERTISEMENTS

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Presiden Jokowi menunjuk empat purnawirawan TNI dan Polri menjadi penjabat (pj) gubernur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penunjukan empat pensiunan jenderal itu tak melanggar aturan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tito menjelaskan, tidak ada undang-undang yang melarang purnawirawan TNI-Polri menjadi ASN setelah pensiun dari kesatuannya. Adapun keempat pensiunan yang baru saja dilantik menjadi pj gubernur sudah menjabat sebagai ASN.  Dengan menjadi ASN, keempatnya berstatus memenuhi syarat menjadi pj gubernur.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Setelah mereka menjabat sebagai ASN eselon 1 struktural, misalnya staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur,” kata Tito usai melantik empat purnawirawan itu dan lima ASN lainnya sebagai pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terungkap Sumber Kekayaan Harvey Moeis di Lahan Pertambangan, Ini Daftarnya

Tito menambahkan, selain memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, empat pensiunan aparat itu juga punya kapasitas untuk menduduki posisi pj gubernur. “Kita juga pahamlah TNI dan Polri memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus,” ujar mantan Kapolri itu. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Empat pensiunan TNI-Polri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur itu adalah sebagai berikut: 

1. Pj Gubernur Sumatera Utara Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin. Jenderal bintang dua itu sebelum pensiun menduduki posisi Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat. Belum diketahui pasti jabatan sipil yang dia emban usai pensiun dari dinas militer. 

Berita Lainnya:
Jokowi Akan Menjadi Kerdil di Koalisi Prabowo-Gibran

2. Pj Gubernur Jawa Tengah, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nana Sudjana. Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI. Semasa aktif di kepolisian, Nana pernah menjadi Kapolda Metro Jaya. 

3. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Andap Budhi Revianto. Mantan perwira tinggi Polri itu sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. 

4. Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. Jenderal bintang dua ini sebelumnya menduduki posisi Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi