Selasa, 30/04/2024 - 02:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

LLDIKTI: Kampus Komitmen Cegah Kekerasan

ADVERTISEMENTS

BANJARMASIN — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar mengatakan sekitar 90 persen perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sampai akhir tahun lalu, capaian SK tim yang dibentuk PTS wilayah XI mencapai sekitar 90 persen. Semoga tahun ini bisa terealisasi semua,” kata Akbar saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia mengatakan PTS di wilayah kerja LLDIKTI XI yang belum membentuk satgas tersebut, diminta untuk segera membentuk sebagai salah satu bentuk dan bukti keseriusan penerapan Permen PPKS.

ADVERTISEMENTS

“Tujuannya agar tiga dosa besar di ranah pendidikan tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Upaya pencegahan ini lebih utama daripada upaya penanganan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Cyber University, Kampus Fintech Pertama di Indonesia dengan Program CLP

Akbar menambahkan saat ini pihaknya juga menjalankan program pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin) terhadap 160 lebih PTS di wilayah regional Kalimantan.

Selain untuk memastikan PTS membentuk Satgas PPKS, program wasdalbin ini juga untuk memperkuat perguruan tinggi dalam mencegah dan mengantisipasi perbuatan lima dosa dalam dunia pendidikan.

Dosa pertama yang tidak boleh terjadi di pendidikan tinggi adalah radikalisme dan kekerasan kemudian tindak kekerasan seksual. Ketiga, praktik perundungan, baik saat penerimaan mahasiswa baru, saat perkuliahan maupun oleh dosen kepada mahasiswa.

Dosa keempat adalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang serta dosa terakhir adalah praktik korupsi.

“Kami juga ingin mengubah sistem yakni mengintegrasikan program PPKS dan pencegahan lima dosa di pendidikan tinggi di PTS wilayah XI Kalimantan dengan aplikasi yang diluncurkan pusat penguatan karakter (Puspeka), Kemendibudristek,” katanya.

LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan juga akan mendatangkan tim dari Puspeka, Kemendikbudristek untuk memberikan penguatan peran perguruan tinggi dalam pembentukan Satgas PPKS dan antisipasi lima dosa di pendidikan tinggi.

Berita Lainnya:
Pertunjukan Tari Ini Pecahkan Rekor dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual seiring dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sejak adanya peraturan tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi itu membuat kampus mampu melakukan banyak upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif.

Hal itu karena kampus-kampus sudah membentuk Satgas PPKS, yakni PTN sebanyak 1.321 orang dan PTS sebanyak 1.273 orang per 1 September 2023.

Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS pada Mei sampai dengan Juni 2023 dengan hasil mayoritas perguruan tinggi sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi