Selasa, 30/04/2024 - 00:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

OJK Revisi Aturan Taksonomi Hijau, PLTU Batu Bara Masih Boleh Dibiayai

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya sedang merevisi aturan taksonomi hijau yang telah diterbitkan sebelumnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun di internasional,” ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebagai salah satu contoh, di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), baru direvisi ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang sudah disahkan versi keduanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Aturan tersebut antara lain menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dalam proses transisi energi (energy transition​) dalam bentuk pengakhiran dini termasuk kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dengan kata lain, kata dia pula, PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau apabila sedang dalam proses transisi energi.

Menurut dia, revisi itu pertama kali disetujui oleh organisasi regional atau internasional, yakni ASEAN. Di negara atau forum lain, proses untuk transisi energi dianggap terjadi ketika pengakhiran dini atau percepatan pengakhiran dari PLTU batu bara dikaitkan dengan pembangunan dari suatu pembangkit listrik energi baru atau terbarukan sebagai satu kesatuan.

Berita Lainnya:
Alhamdulillah, Indeks Literasi Keuangan Syariah 2023 Tumbuh Jadi 39 Persen

“Tetapi kalau dalam konteks tertentu, sebenarnya belum tentu suatu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik baru terbarukan. Dalam konteks itulah, ASEAN Taxonomy Board on Sustainable Finance telah menyetujui atau mensahkan bahwa secara terpisah pengakhiran dini dari pembangkit listrik tenaga batu bara itu bisa dianggap hijau, sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan konstruksi untuk energi baru terbarukan,” ujar Mahendra.

Saat ini, pihaknya disebut sedang mengkaji apabila energi yang berasal dari PLTU batu bara digunakan untuk memproduksi di industri berbasis hijau dan berkelanjutan, seperti membuat pabrik baterai bagi kendaraan listrik. Dalam arti, dia sedang mempelajari lebih lanjut, termasuk dalam revisi aturan taksonomi hijau, terkait apakah energi yang dipakai untuk produksi baterai electric vehicle atau membuat kendaraan listrik tidak bisa dikatakan hijau.

Berita Lainnya:
Gerak Syariah OJK Ambil Peluang Tumbuhkan Inklusi

“Sebab, yang perlu kita lihat pada gilirannya adalah hasil keseluruhan, hasil akhir dari suatu rantai pasok. Sekiranya hal tadi memberikan dampak positif yang lebih besar daripada tidak dilakukan kepada industri terbarukan atau industri hijau seperti itu, maka terdapat kemungkinan untuk perhitungan-perhitungan yang bisa dinyatakan bahwa secara satu kesatuan terintegrasi rantai pasok itu dianggap hijau,” katanya pula.

Mahendra menilai keterkaitan dari satu produksi ke produksi di hilir atau di midstream akan menentukan sebagai satu keseluruhan bagaimana hasil akhir perhitungan dari produk akhir yang dihasilkan dari rantai pasok.

“Ini kami sedang kaji dalam proses revisi itu tadi, tapi kalau yang terkait dengan PLT batu bara yang early retirement sebagai proyek yang berdiri sendiri tanpa terkait dengan renewable energy yang harus dibangun, itu sudah dinyatakan hijau dan ini akan nanti dituangkan lebih lanjut dalam taksonomi hijau ataupun taxonomy sustainable finance Indonesia yang merevisi dari yang taksonomi hijau saat ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK itu pula.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi