Selasa, 30/04/2024 - 05:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Threesome dengan Istri-Istrinya?

ADVERTISEMENTS

Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Bersamaan dengan Dua Istri? Foto: Bunga pernikahan. Ilustrasi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Poligami di dalam Islam memang diperbolehkan, meskipun terdapat beberapa ulama yang menegaskan untuk lebih baik memelihara satu istri dengan sebaik-baiknya. Lantas bolehkah melakukan threesome (berhubungan intim dengan lebih satu pasangan) antara suami dengan istri-istrinya?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Rudal Iran Lintasi Al-Aqsa, Capai Target Militer di Israel

Dilansir di About Islam, Kamis (7/9/2023), Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa Syekh Faysal Mawlawi mengeluarkan fatwa bahwa berhubungan intim dengan istri di depan orang lain, meskipun istri kedua, tidak diperbolehkan. Berhubungan intim dengan kedua istri bersama-sama dilarang meskipun mereka bersedia melakukannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Karena hal ini berarti memperbolehkan mereka untuk melihat bagian pribadi satu sama lain, yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam,” kata Syekh Faysal.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kitab Ini Ramal Israel Tamat pada 2022, Tanda Sebenarnya Mereka Sudah Hancur?

Beliau melanjutkan bahwa hal demikian juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan rahasia porkara kamar tidur yang hanya boleh dibatasi pada suami dan istri saja. Apalagi hal ini melanggar norma dasar kesopanan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi