Rabu, 01/05/2024 - 02:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Foto Prewedding di Bromo Sebabkan Kebakaran, MUI Jelaskan Hukum Lakukan Prewedding

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sesi foto prewedding atau foto yang dilakukan sebelum pernikahan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Karena, belum lama ini, ada pasangan yang foto prewedding menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Terlepas dari masalah itu, bagiamana hukum melakukan prewedding dalam Islam?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menjawab pertanyaan itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa foto prewedding tidak sesuai dengan syariat Islam jika dilakukan sebelum melangsungkan akad nikah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Secara syariat jika itu dilakukan sebelum akad, maka itu termasuk yang dilarang. Tidak sesuai dengan syariat karena dia belum ada ikatan pernikahan,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam sesi foto prewedding terkadang juga ada sesi mencium kening wanita. Sementara, status pasangannya itu masih ajnabi (orang sing) jika belum melakukan akad nikah.  

Berita Lainnya:
Peristiwa-Peristiwa Penting yang Terjadi pada Syawal, Termasuk Perang Uhud

“Dan biasanya kalau foto prrwedding itu kan melibatkan pihak ketiga, yang mengatur bagaimana gayanya. Apalagi, dia belum ada ikatan nikah, maka itu masih ajnabi, masih orang lain yang harus dihindari,” ucap dia.

Secara syariat, menurut dia, seorang laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan perempuan ajnabi yang bukan mahramnya. Namun, dalam sesi foto prewedding itu, kemungkinan besar akan disuruh juga untuk saling berpegangan walaupun belum sah sebagai pasangan suami istri.

“Hanya dua bagian itu yang dibolehkan dilihat. Sedangkan dalam foto prewedding, ada yang pakai dekat-dekatan dan bahkan bisa jadi berpegangan,” kata Kiai Miftah.

Namun, menurut dia, jika foto prewedding itu dilakukan setelah melakukan akad nikah, maka boleh saja dilakukan. Karena, pasangan yang melakukannya sudah sah secara hukum Islam.

“Kalau prewedding dilakukan sesudah akad nikah, maka itu sudah sah untuk dilakukan,” jelas dia.

Berita Lainnya:
Mengapa Agama Jadi Kriteria Utama Calon Istri Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Tidak hanya sesuai dengan syariat, foto prewedding juga bisa menimbulkan mudharat seperti yang dialami pasangan yang melakukan prewedding menggunakan flare di Bromo beberapa waktu lalu. Jika menimbulkan mudharat seperti itu, menurut Kiai Miftah, maka kesalahannya bisa berlipat.

“Apalagi seperti itu, itu kesalahannya bisa berlipat. Selain merusak alam, dia juga menyalahi aturan syariat tadi,” ujar Kiai Miftah.

Dia pun mengimbau seluruh umat Islam untuk tidak melakukan prewedding jika belum melaksanakan akad nikah. Apalagi, menurut dia, prewedding itu bukanlah budaya Islam.

“Jadi foto prewedding itu kan bukan budaya Islam, tapi budaya Barat. Jadi anjurannya ya jika mau menggunakan foto-foto yang ditampilkan ketika walimah, ya setidaknya itu dilakukan sesudah akad nikah. Sebelum akad nikah, maka tidak boleh melakukannya karena tidak sesuai dengan syariat,” kata Kiai Miftah.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi