Senin, 06/05/2024 - 04:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peneliti UGM Nilai Perumusan Sifat IKN Bermasalah

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Peneliti yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, menjelaskan tak ada satu pun di dunia yang ibu kota negaranya bersifat otorita. Namun, ia mencoba untuk memahami politik hukum Indonesia yang berusaha membuat sesuatu yang lain dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun, IKN yang dijalankan oleh pemerintahan daerah khusus yang disebut otorita bisa bermasalah di masa depan. Karena, ia melihat belum adanya aturan terkait transisi terkait IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus yang setingkat pemerintah provinsi dan kepala otorita yang sejajar dengan menteri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

“Saya coba membaca mungkin secara psikologis dalam proses pembahasan ini kita mencampurkan dua hal yang sebenarnya kalau didiagnosis itu berbeda. Satu yang sifatnya trasisional, yang satu sifatnya permanen, tetapi kemudian kedua hal itu dilebur,” ujar Gabriel dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU IKN, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sehingga desain yang seharusnya transisional diberlakukan sebagai desain yang permanen, dan menurut saya itu agak bermasalah,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Keistimewaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena Ibu Kota Nusantara (IKN) tak bisa sepenuhnya disebut otorita ataupun pemerintahan daerah sebab adanya aturan kekhususan tersebut dalam UU IKN saat ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pernah Unggah Starbucks di Tanah Suci, Zita Anjani Hari Ini Bagi-Bagi Kopi Lokal Saat CFD

Ia pun mengusulkan agar otorita diubah menjadi layaknya sebuah badan atau lembaga yang setingkat menteri, bukan lagi pemerintahan daerah khusus. Misalnya ia contohkan, menjadi Badan Percepatan, Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (BP4IKN).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Setelah itu, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan lebih detail terkait aturan transisi dari badan ke penyelenggaran IKN. Sebab, BP4IKN tersebut akan berubah menjadi bentuk lembaga khusus yang akan fokus menjalankan pemerintahan IKS setelah pembangunan dan pemindahannya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Nah, bayangan saya, penyelenggaraan itu lalu kita fungsikan murni sebagai pemerintah daerah, bukan lagi sebagai otorita atau badan tadi,” ujar Gabriel.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi