Selasa, 30/04/2024 - 03:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Komisi VI DPR Sesalkan Pemerintah Belum Atur Social Commerce

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi social commerce.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Polemik TikTok Shop dinilai terus mengambang karena pemerintah belum bisa mengambil tindakan. Anggota Komisi VI DPR, Elly Rachmat Yasin, menyesalkan pemerintah yang belum mengatur perizinan terkait itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami menyesalkan pemerintah belum juga mengatur perizinan mengenai perbedaan platform e-commerce dengan social commerce,” kata Elly kepada Republika, Selasa (19/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menekankan, dibutuhkan aturan-aturan main yang jelas mengenai itu. Khususnya, terkait platform media sosial TikTok yang digunakan  bisnis melalui TikTok Shop yang menuai sorotan publik beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Iuran Pariwisata Penumpang Pesawat, Anggota DPR: Jangan Bebani Masyarakat

Politisi PPP itu mendukung pemerintah segera melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Sebab, peraturan itu yang akan mengatur secara tegas ketentuan perizinan usaha melalui sistem elektronik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Kami mendukung dan mendesak segera revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Melalui Sistem Elektronik,” ujar Elly.

Elly mengingatkan, pengguna TikTok Shop kebanyakan memang berasal dari kalangan UMKM dan cukup ramai diminati. Karenanya, disayangkan kalau transaksi mereka ada di ruang abu-abu yang tidak ada kepastian hukum.

Ia berpendapat, fenomena Tiktok Shop di Indonesia memang bisa membuat penjual-penjual melejit dengan pendapatan yang fantastis. Tapi, Elly menyampaikan, UMKM kecil akan alami kesulitan bersaing di pasar Tiktok.

Berita Lainnya:
Tekan Impor, Mentan Dorong Produksi Gula di Papua

Maka itu, ia berharap, melalui revisi Permendag 50 Tahun 2020 tersebut ada perlindungan kepada masyarakat. Baik bagi pelaku usaha maupun konsumen yang menggunakan platform belanja daring melalui TikTok Shop.

“Mana yang boleh dan tidak agar jelas memiliki kepastian hukum,” kata Elly.

Sebelumnya, TikTok Shop jadi polemik lantaran dugaan predatory pricing atau dumping yang merugikan UMKM. Sayangnya, pemerintah berdalih belum bisa mengambil tindakan karena tidak ada aturan-aturan yang dilanggar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi