Kamis, 02/05/2024 - 12:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ketua Muhammadiyah Jombang: Terlalu Rendah

ADVERTISEMENTS

Eks ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terdakwa kasus pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah divonis 1 tahun penjara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JOMBANG — Majelis Hakim memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan vonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan Tersangka Pungli
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilainya terlalu rendah. Apalagi, masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional bukan lokal.

ADVERTISEMENTS

“Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang jadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
MK Diminta Panggil Kapolri soal Nusantara Cooling System, Dugaan Pelanggaran hingga Anggaran Disinggung

Pihaknya segera melaporkan hasil sidang yang digelar di PN Jombang ini ke PP Muhammadiyah untuk langkah selanjutnya.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi