Senin, 06/05/2024 - 03:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Meski Laporan Dicabut, Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus hukum penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpiman Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berproses.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” tegas Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ramadhan juga menegaskan bahwa kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Sehingga kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
HIMASA Universitas BSI kampus Bogor Gelar Workshop Mendeley
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” tegas Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BPBD Ciamis Catat 22 Rumah Rusak dan 2 Warga Luka Akibat Gempa Garut

Menurut Djuhandhani, dalam perkara dugaan penisataan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah melibatkan 41 saksi dan 18 saksi ahli. Selanjutnya, setelah berkas diserahkan, pihak kejaksaan akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum. Sehingga untuk perkembangan selanjutnya bakal disampaikan oleh pihak Kejaksaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” tutur Djuhandhani.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi