Minggu, 05/05/2024 - 21:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ungkap Judi Online Omzet Rp 100 Juta Per Pekan, Bandar Besar Belum Ditangkap

ADVERTISEMENTS

PEKANBARU- Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau telah mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 100 juta per pekan yang sudah beroperasi sejak 2016 silam, di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu turut diamankan satu orang tersangka berinisial AG. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggu sebesar Rp 100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” ujar Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam keterangannya, (23/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam aksinya, kata Iwan, tersangka AG meminta kepada para pemain menggunakan kode referal miliknya untuk melakukan top up. Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan yang besar. Kemudian situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi: Jaringan Judi Online Teluknaga dari Indonesia Gunakan Server di Indonesia
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki,” jelas Iwan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut Iwan pengungkapan ini terjadi di Jalan Nurkamila, kelurahan Maharatu, Marpoya Damai, Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023). Kemudian pada hari Selasa (19/2023) melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan di kediamannya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru. Pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rafael Struick: Uzbekistan Tim Bagus, tapi Kami Juga Kuat

“Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata IP addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,” tutur Iwan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi