Kamis, 02/05/2024 - 03:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemkab Bogor Buka Pendaftaran PPPK Hingga 12 Oktober 2023

ADVERTISEMENTS

Pemkab Bogor Buka Pendaftaran PPPK Hingga 12 Oktober 2023. Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA –Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 20 September 2023 hingga 12 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar di Bogor, Jumat, menjelaskan bahwa Pemkab Bogor membuka penerimaan untuk 4.327 formasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Persyaratan dan formulir pendaftaran bisa diakses melalui laman bkpsdm.bogorkab.go.id,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Benny menyebutkan, penerimaan PPPK itu untuk formasi tenaga fungsional guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Formasi tenaga fungsional guru mendapat slot paling banyak yakni 2.909 formasi, disusul tenaga fungsional kesehatan 1.391 dan tenaga teknis lainnya 27 formasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Serahkan Kesimpulan Sidang, KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Ia menjelaskan bahwa hasil dari seleksi administrasi itu akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.

Benny menjelaskan, untuk jabatan fungsional tenaga guru, kriteria pelamar yang diprioritaskan yakni peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.

Ketentuan lainnya, pendaftar merupakan eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Lainnya:
Layak Pemilu Ulang, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sorot Lima Pelanggaran

“Lengkapnya bisa diakses di laman resmi BKPSDM. Kalau untuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya, itu harus minimal sudah dua tahun bekerja pada jabatan yang dilamar. Juga terdaftar sebagai eks THK-II di BKN,” jelas Benny.

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 6.488 PPPK. Pengangkatan PPPK itu dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 1.177 orang, tahun 2022 sebanyak 1.691 orang, dan tahun 2023 sebanyak 3.611 orang.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebanyak Rp365 miliar untuk menggaji 6.488 PPPK yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD) selama tahun 2023.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi