Minggu, 26/05/2024 - 03:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diamankan Polisi, Begini Pengakuan Selebgram Endorse Judi Online di Medsos

SOLO – Dua selebgram menjadi tersangka endorse judi online di media sosial berhasil dianamakan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dari pengakuan keduanya mereka mendapat imbalan per bulan dengan mengunggah story di akun media sosial milik masing-masing.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kedua tersangka tersebut yakni P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) tinggal di Sawit, Boyolali.

Kedua tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Menurut pengakuan tersangka P, ia sengaja menawarkan diri kepada ANP untuk menjadi talent atau menggendorse judi online di media sosialnya. P mengaku mendapatkan bayaran sebesar 600 ribu per bulan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Wuling Resmi Buka Pemesanan Cloud EV, Estimasi Rp 410 Juta di PEVS 2024

P mengaku dirinya mempunyai kewajiban mengunggah di media sosialnya dua kali sehari. Ia mengaku baru mendapatkan 300 ribu dari imbalan yang dijanjikan kepadanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kenal A lewat sosmed, saya yang minta butuh talent enggak? (Ditawarkan) Endorse slot, ditawarkan Rp 600 ribu per bulan,” kata P saat jumpa pers di Polresta Solo, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, menurut pengakuan ANP ia mengaku mendapatkan tawaran dari teman di media sosial untuk mengendorse judi online.

ADVERTISEMENTS

“Ditawari endorse di story instagram kontrak sebulan, sudah dapat Rp 1,6 juta,” katanya mengakhiri.

ADVERTISEMENTS

Dari informasi yang diterima Republika, P memiliki followers sebesar 11.400 ribu orang. Sedangkan A memiliki followers sebesar 64 ribu orang.

Berita Lainnya:
4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal selama 4 tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi