Rabu, 08/05/2024 - 08:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Komisi Eropa Buka Prosedur Pelanggaran Terhadap Tiga Negara

ADVERTISEMENTS

 BRUSSELS — Komisi Eropa membuka prosedur pelanggaran peraturan Uni Eropa terhadap Belgia, Bulgaria dan Kroasia. Negara-negara itu diduga gagal mengadopsi arahan Uni Eropa untuk menggelar pengadilan yang adil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pada Kamis (28/9/2023) Komisi mengatakan pelanggaran tersebut menyangkut kegagalan mentransposisikan dengan benar arahan tentang hak praduga tak bersalah dan hak untuk hadir dalam persidangan dalam proses pidana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kini Belgia, Bulgaria dan Kroasia memiliki waktu dua bulan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi komisi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jika keputusan mereka tidak memuaskan komisi, maka komisi dapat memutuskan untuk mengirimkan reasoned opinion atau permintaan resmi agar mematuhi undang-undang Uni Eropa.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hak mendapatkan peradilan yang adil adalah hak fundamental yang tercantum dalam Piagam Hak-hak Dasar Uni Eropa (Pasal 47). Hak ini juga dijamin  Pasal 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR), yang mengikat semua negara anggota Uni Eropa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kementerian Luar Negeri Israel Desak Sanksi Terhadap Iran

Prosedur untuk pengadilan yang adil di Uni Eropa bervariasi dari satu negara anggota ke negara anggota lainnya, tetapi ada sejumlah prinsip-prinsip inti yang berlaku umum untuk semua. Prinsip-prinsip ini meliputi:

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

– Hak untuk mendapatkan persidangan terbuka di hadapan pengadilan yang independen dan tidak memihak.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

– Hak untuk diberitahu tentang tuduhan yang dikenakan  dan  mendapatkan waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan.

– Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

– Hak untuk hadir di persidangan dan berpartisipasi dalam proses persidangan.

– Hak untuk memeriksa saksi dan meminta saksi diperiksa.

– Hak untuk mendapatkan penerjemah jika  tidak dapat berbicara dalam bahasa pengadilan.

Berita Lainnya:
Uni Eropa Dukung Sanksi Baru ke Iran

 

Hak untuk mengajukan banding atas vonis atau hukuman.

Selain prinsip-prinsip utama tersebut, ada sejumlah perlindungan prosedural lainnya yang dirancang untuk memastikan pengadilan yang adil. Misalnya, dalam kasus-kasus pidana, terdakwa memiliki hak untuk tetap diam dan hak untuk tidak memberatkan diri mereka sendiri.

Terdakwa juga memiliki hak untuk diwakili  pengacara yang  dipilih sendiri, atau diwakili pengacara yang ditunjuk pengadilan bila tidak mampu membayar pengacara sendiri.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) memainkan peran penting dalam memastikan  hak atas peradilan yang adil ditegakkan di Uni Eropa. ECtHR dapat mengadili kasus-kasus dari individu yang meyakini  hak mereka atas peradilan yang adil  dilanggar di negara anggota. Jika ECtHR menemukan  telah terjadi pelanggaran, ECtHR dapat memerintahkan negara anggota untuk mengambil tindakan perbaikan.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi