Rabu, 08/05/2024 - 05:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Fatwa Haram Pewarna Karmin, Chef Kiky: Karmin Aman untuk Kesehatan 

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan pewarna makanan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Penggunaan bahan karmin dalam beberapa produk makanan, minuman dan kosmetik tengah menjadi perbincangan terkait kehalalannya. Chef Kiky Ceria mengungkapkan bahan karmin sejauh ini masih aman bagi kesehatan manusia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Fungsinya sebagai pewarna makanan. Sejauh ini karmin masih aman untuk kesehatan,” kata Kiky, Jumat (29/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kiky mengatakan karmin merupakan pewarna makanan atau minuman dari serangga, sejenis kutu daun. Karmin biasanya selain digunakan untuk pewarna makanan atau minuman biasanya untuk kosmetik sepeti blush on, eyeshadow, lipstik, dan lainnya  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Akhlak ini Menjadi Tanda Puasa Ramadhan Diterima

“Biasanya digunakan untuk susu, jeli, yoghurt yang arah warnanya mengarah ke pink atau merah muda,” kata Kiky.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

Dia mengaku belum pernah menggunakan bahan karmin dalam mengolah makanan. Dia lebih memilih bahan pewarna yang mudah didapat.

 

“Kalau dalam memasak sih jarang atau belum karena saya biasanya menggunakan pewarna makanan yang ada di pasaran saja,” ucap Kiky. 

Berita Lainnya:
MUI: Tepat Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Korupsi Tambang

 

Berdasarkan, hasil fatwa LBM PWNU Jawa Timur menyatakan karmin najis dan haram dikonsumsi. Hal itu sebab karmin yang menjadi pewarna dalam beberapa makanan dan minuman serta kosmetik berasal dari kutu daun (cochineal). Produk-produk makanan dan minuman (mamin) dengan karmin biasanya menggunakan keterangan kode E-120.

 

Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lama melakukan kajian tentang karmin. Hasil kajian MUI memfatwakan cochineal halal digunakan dalam makanan minuman dan kosmetik. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi