Sabtu, 04/05/2024 - 13:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Polemik Lagu Koes Plus, Kuasa Hukum T’Koes Buka Suara

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Perdebatan seputar izin dan etika dalam menyanyikan lagu karya orang lain kembali mencuat. Kali ini melibatkan T’Koes Band, sebuah grup tribute untuk legenda musik Indonesia, Koes Plus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Masalah ini memunculkan diskusi tentang aturan hak cipta dalam pertunjukan musik yang melibatkan karya orang lain. Konsultan hukum dan pengacara T’Koes Band, Marulam Hutauruk, memberikan pandangan hukum tentang perdebatan ini. Menurutnya, konsep licensing untuk public performance seperti yang dilakukan oleh penyanyi tribute band berbeda dengan non-public performance.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam public performance, seperti yang sering terjadi dalam konser atau di tempat-tempat umum lainnya, mantan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu menjelaskan bahwa izin langsung dari pemilik hak cipta kepada penyanyi tidak diperlukan. Hal ini berbeda dengan non-public performance, seperti penggunaan lagu dalam iklan, yang membutuhkan izin khusus dalam bentuk perjanjian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lima Film Sci-Fi yang Layak Dibuat Sekuel
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Public performance itu ketika musik itu diputar di tempat untuk misalnya di restoran, atau di pertunjukan konser, itu public performance. Yang non-public performance itu ketika sebuah lagu dijadikan misalnya iklan. Nah itu ada deal sendiri,” kata Marulam dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun, Marulam juga menjelaskan bahwa di Indonesia, konsep direct license yang memungkinkan penyanyi untuk mendapatkan izin langsung dari pemilik hak cipta belum ada. Ini berbeda dengan negara-negara seperti Australia dan Amerika Serikat, yang telah mengembangkan konsep direct license. Dalam hal ini, izin diberikan secara langsung oleh pencipta lagu kepada penyanyi atau pihak yang akan menggunakan lagu tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam konteks T’Koes Band, Marulam menyebut bahwa di Indonesia, konsep izin langsung sebelum menyanyikan lagu tidak diterapkan. Sebagai gantinya, konser dan pertunjukan musik umumnya mengikuti aturan royalti yang telah diatur dalam hukum. Meskipun izin langsung tidak diperlukan, penggunaan lagu tetap harus mematuhi undang-undang hak cipta yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jisoo Blackpink Siapkan Rencana Besar untuk Labelnya, Apa Saja?

“Bisa dibayangkan nggak, misalnya gini, ada orang request lagu nih di sebuah konser, ‘Kalau itu sebentar ya, saya izin dulu kepada si penciptanya.’ Itu nggak jalan pertunjukan. Itu salah satu contoh ya untuk bisa menjelaskan direct license,” ujar Marulam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pendiri T’Koes Band, Agusta, mengungkapkan bahwa T’Koes  telah bermain bersama dengan anggota Koes Plus sejak lama. Agusta mengatakan T’Koes tidak pernah meminta izin secara resmi karena telah menjalin hubungan baik dan sering tampil bersama dengan anggota Koes Plus dalam berbagai pertunjukan.

“TKoes ini udah 16 tahun. Dari awal itu, kami sudah bermain bersama, khususnya bersama Pak Yon (Yon Koeswoyo),” kata Agusta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi