Minggu, 05/05/2024 - 02:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Ambon Ungkap Modus Oknum Polisi Mabuk Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

AMBON — Dua oknum polisi di Ambon atas nama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani proses sidang perdana berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Ambon.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua majelis hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluu Arif M. Kanahau. JPU dalam berkas dakwaan menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro dan Rian (dalam BAP terpisah) terjadi pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ramalan Hard Gumay Soal Artis Inisial 'A' Seret Nama Ashanty
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Peristiwa pidana ini berlangsung dalam sebuah kamar hotel nomor 212 di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon). Saat itu para terdakwa mengajak dua teman seprofesi mengonsumsi minuman keras di dalam kamar salah satu hotel tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dalam kondisi sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro dan Rian melanjutkan pesta miras di dalam hotel.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengamat: Rekonsiliasi Politik Baik untuk Kerukunan

Selanjutnya terdakwa Rian menelpon korban berinisial MS untuk datang ke kamar hotel untuk menikmati miras secara bersama. Setibanya kamar hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi