Selasa, 07/05/2024 - 04:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

P2G Ingatkan Dalam Kasus Perundungan, Siswa dan Guru Turut Jadi Korban

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Beberapa waktu belakangan laporan kejadian kekerasan di sekolahan maupun yang dilakukan siswa-siswi sekolah terus bermunculan. Hal ini memunculkan pertanyaan soal langkah Kemendikbudristek yang menjanjikan penanganan atas hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan runtutan kekerasan terus terjadi di sekolah, seminggu ini sudah ada tiga kasus. Seakan kekerasan tak dapat distop, lagi-lagi siswa dan guru jadi korban. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini alarm keras bagi pendidikan nasional,” ujar , kepada Republika Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) pada Agustus 2023 lalu digadang-gadang mampu mencegah terjadi kekerasan di sekolah. Tapi, yang terjadi justru sebaliknya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Data Rapor Pendidikan yang baru dirilis Kemendikbudristek pun mengemukakan, indikator iklim keamanan sekolah tengah menurun. Penurunan tiga poin untuk jenjang SMP yang semula 68,25 tapi sekarang 65,29. Lalu penurunan drastis lima poin jenjang SMA, semula 71,96 tapi sekarang 66,87.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rektor UMJ Sebut Moralitas Jadi Nilai Penting dalam Demokrasi

Menyikapi hal itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dianggap belum efektif lantaran kasus perundungan masih terus bermunculan. Menyikapi pandangan tersebut, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, penerapan aturan tersebut memerlukan waktu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Penerapan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 sebagaimana peraturan-peraturan lainnya pasti memerlukan waktu. Namun kita harus tetap memastikan bagaimana kekerasan yang terjadi tetap ditangani dengan berpihak kepada korban,” ujar Chatarina kepada Republika, Selasa (3/10/2023) malam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia menjelaskan Permendikbudristek PPKSP baru diundangkan pada 4 Agustus 2023 lalu. Saat ini, sebagai proses yang tengah berjalan, beberapa pemerintah daerah sedang menyusun tim di tingkat daerah dan sekolah. Menurut Chatarina, Kemendikbudristek akan melakukan fasilitasi untuk membantu kelancaran proses tersebut.

Berita Lainnya:
Jadi Rektor Universitas Jayabaya, Ini yang Diharapkan Fauzi Hasibuan dari Prabowo

“Jika ada kekerasan terjadi sebelum tim satuan tugas terbentuk, maka kami tetap memastikan kasus kekerasannya ditangani sesuai Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 dengan membentuk tim ad hoc. Hal tersebut sudah diatur juga dalam aturan itu,” jelas dia.

Chatarina juga menerangkan, untuk kasus-kasus yang dilaporkan atau yang muncul di media, biasanya pihaknya langsung mengoordinasikan ke unit pelayanan teknis (UPT) Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan setempat. Terkait kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, timnya tengah menunggu hasil pantauan UPT setempat.

“Tujuannya untuk memastikan hak pendidikan anak terpenuhi dan proses pembelajaran berjalan aman kembali,” kata Chatarina.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi