Selasa, 30/04/2024 - 11:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Segera Berakhir, akankah Diperpanjang?

ADVERTISEMENTS

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengakhiri jabatannya pada Oktober 2023. Saat disinggung adanya perpanjangan atau tidak, Heru menyebut hal itu diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Heru diketahui dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2023 di Kantor Kemendagri RI. Kepala Kesekretariatan Presiden (Kasetpres) tersebut menggantikan Anies Baswedan yang telah memimpin Jakarta selama lima tahun pada 2017—2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017—2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam beleid itu ditetapkan Heru menjabat selama satu tahun ke depan sejak dilantik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jasa Marga Optimalkan Teknologi RAMS untuk Pantau Rest Area, Apa Itu?

Dalam keberjalanan kepemimpinannya, Heru dievaluasi oleh Kemendagri setiap tiga bulan sekali, yakni pada Februari, Mei, dan Agustus 2023. Diantara evaluasinya yakni mengenai masalah kemacetan, peningkatan transportasi, pelayanan publik, dan pelayanan rumah sakit. Selain evaluasi tiga bulan sekali itu, Heru juga menjalani evaluasi tahunan yang dilakukan pada September 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hakim Konstitusi Ingin Menyelidiki Lebih Dalam soal Dugaan Nepotisme Jokowi

“Kemarin (evaluasi 29 September 2023) sudah terakhir, per satu tahun kan kemarin,” kata Heru kepada wartawan, Ahad (8/10/2023).

Heru mengaku belum tahu mengenai rencana akan kembali menjabat sebagai DKI 1 usai berakhir masa jabatannya. Dia mengatakan hal itu bisa ditanyakan langsung ke Kemendagri RI.

“Enggak tahu (diperpanjang atau tidak), tanya Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

Saat dikonfirmasi kembali, Heru menyebut belum ada informasi mengenai perpanjangan itu. Dia hanya menekankan bahwa telah menjalani evaluasi-evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri dan menunggu arahan selanjutnya.

“Iya (tinggal menunggu Kemendagri),” ujar dia. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi