Kamis, 02/05/2024 - 02:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Digerebek Warga, Dosen UIN Lampung Sudah 6 Kali Ajak Mahasiswi Ngamar di Rumah

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Oknum dosen yang mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial SHD (31), yang digerebek warga disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, sudah enam kali ngamar dan melakukan tindakan asusila bersama mahasiswinya inisial FO (22).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dari pengakuannya, mereka ini sudah berpacaran satu bulan, bahkan mereka sudah enam kali di rumah dosen SHD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Cuaca di Indonesia Didominasi Hujan Petir
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Umi, keduanya bukanlah murni penangkapan yang dilakukan oleh Polda Lampung. Namun Polda Lampung pada Senin (9/10/2023) malam mendapatkan penyerahan dari masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Jadi mereka ini diperegoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung,” ujar Umi Fadillah Astutik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Setelah itu, keduanya langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Berita Lainnya:
Sejumlah Pimpinan Diduga Ditraktir Pengacara, Ini Respons Mahkamah Agung

Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi FO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi