Selasa, 30/04/2024 - 15:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura, Cegah Negara Rugi Rp 11 Miliar

ADVERTISEMENTS

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengagalkan upaya penyelundupan benih benih lobster tujuan Singapura, di Terminal 2F keberangkatan internasional, Ahad (8/10). Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua orang yakni MF (50 tahun) dan VGS (20 tahun) berperan sebagai kurir. Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta,” ujar AKBP Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Suami Sandra Dewi Baru Boleh Dikunjungi Setelah Sepekan Ditahan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dari pengungkapan itu, kata Jauhari, dari tangan tersangka MF pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor kemudian boarding pass. Sedangkan dari tangan VGS, kata Jauhari , pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster dan paspor serta boarding pass.

ADVERTISEMENTS

“Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor,” ungkap Jauhari.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Menurut Jauhari, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan Singapura. Kemudian Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan MF dan VGS beserta barang bukti dua koper berisi 107.800 benih lobster.

Berita Lainnya:
Menkominfo Minta Masyarakat Langsung Laporkan Situs Judi Online, Janji Langsung Take Down

“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11.426.800.000,” tutur Jauhari.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi