Selasa, 30/04/2024 - 00:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemendag Sebut Aturan Positive List akan Diterbitkan Bulan Ini

ADVERTISEMENTS

JAKARTA– Pemerintah menargetkan rencana daftar barang yang diperbolehkan impor atau positive list diterbitkan pada bulan ini. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku UMKM.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan saat ini rencana positive list masih dalam proses penyusunan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Bulan ini selesai karena setiap sektor memiliki consent, jadi belum disampaikan itemnya apa saja,” ujarnya saat Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya penetapan item apa saja yang dimasukkan positive list sebanyak 10 item. Hanya saja, Rifan belum memutuskan item apa saja yang akan ditetapkan di dalam positive list.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemendag: Harga Tinggi di Internasional Penyebab Kelangkaan Stok Gula

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi belum bisa disampaikan apa saja (itemnya). Saat ini berapa item masih terus kita godok yang pasti tidak banyak mungkin yang disampaikan pak mendag antara 1-10 item,” ucapnya.

Rifan juga menegaskan daftar barang positive list tidak akan memasukan barang produk UMKM atau  bahan baku yang tidak ada di dalam negeri dan bukan barang konsumsi. Bahan baku yang nantinya diimpor tersebut akan diolah oleh industri terlebih dahulu dan dijual kembali ekspor.

“Antara 1-10 item barangnya tidak diproduksi dalam negeri bukan produk UMKM salah satu isinya Permendag 31,” tegasnya.

Ke depan pihaknya memastikan daftar barang positive list bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan UMKM.

“Sehingga ada barang yang perlu kita perketat sebagai upaya untuk memfilter terlebih dahulu jangan sampai barang itu lebih dulu masuk ke market,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Kementan Lepas Ekspor Produk Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk tanah air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu,” ujar Zulkifli usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi