Minggu, 05/05/2024 - 00:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pj Heru Budi : ASN Hati-Hati dalam Bermedsos, Ada Patroli Siber 

ADVERTISEMENTS

JAKARTA– Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengigatkan para aparatur sipil negara (ASN) DKI agar berhati-hati menggunakan media sosial menjelang pemilu 2024. Sebab, jika ketahuan tidak netral akan terkena UU ASN. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Menjelang Pemilu 2024, para ASN DKI Jakarta kita semua diberikan barrier aturan ASN. Maka hati-hatilah menggunakan media sosial,” kata Heru dalam diskusi secara virtual bertajuk ‘Jakarta Menuju Global City’ di akun Youtube Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi (BPKD) DKI Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kemudian, ia menjelaskan Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Mabes Polri memiliki patroli siber. Sehingga ASN tidak bisa berbuat sesuka hati.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Misalkan ada ASN tidak suka dengan ASN lainnya bicara tidak-tidak di medsos, kemudian mendukung pihak-pihak lain. Kita ASN harus netral, itu bisa kena patroli siber,” kata Heru.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia mengimbau ASN menggunakan media sosial secara bijaksana. Karena lewat operasi siber pasti ketahuan jika membagikan atau memberi dukungan. “Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BKD tolong jelaskan ini ke ASN agar mereka paham dan tidak lupa,” ujar Heru.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Timnas Amin Dibubarkan di Rumah Anies, Surya Paloh tak Hadir

Ia juga mengingatkan ASN untuk hati-hati jika diundang suatu kelompok atau individu. Bisa jadi di dalam undangan tidak disebutkan memang itu kampanye tapi ternyata ada unsur kampanye.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Ini hati-hati kejebak, bisa kena UU ASN, nanti bisa dipanggil Bawaslu dan lainnya. Saya minta teman-teman semua berhati-hati dan terkontrol,” kata dia.

Selain itu, mengenai UU ASN yang sudah disahkan DPR sekarang tinggal turunan perpresnya. UU ASN ini sangat moderat sehingga harus melihat situasi yang berubah cepat.

Ia menambahkan individu ASN harus bisa membenahi diri, belajar melihat situasi, sebagai contoh penilaian itu bukan per dua tahun atau enam bulan. Pimpinan bisa mengevaluasi tiga bulan atau usulan masing-masing unit. “Yang mendapatkan nilai plus adalah ketika ASN bekerja di tempat terpencil mereka mendapatkan bonus, dua tahun sekali bisa naik pangkat, ada tambahan penghasilan,” kata Heru.

Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Grebek 3 Rumah Jadi Markas Judi Online di Tangerang

Sebelumnya diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan alasan pemerintah melarang ASN membuat unggahan, komen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024. Hal itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengatakan, berkaitan dengan profesinya, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos). Termasuk juga tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.

Hal ini sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. “ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” ujar Nur Hasan di Jakarta, Senin (25/9/2023).

 

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi