Rabu, 01/05/2024 - 21:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kepala DKPP Kota Lhokseumawe Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PPJ

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Mawardi Yusuf (MY) ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Kamis (12/10/2023) kemarin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Adik mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Ia terpaksa dijemput petugas ke rumah, lantaran dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pejabat lainnya, usai diperiksa kurang lebih tiga jam di Kejari Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lima tersangka dalam kasus itu yakni AZ sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020, yang kini memasuki masa pensiunan PNS sejak 1 Oktober 2023 usai menjabat sebagai Kepala Inspektorat setempat.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
WALHI Aceh Laksanakan Diskusi Bersama Peringati Hari Bumi

Selanjutnya MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) daerah setempat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Tiga tersangka lainnya yakni MD sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

“Mereka langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin.

Berita Lainnya:
Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Lalu menyebutkan modus mereka lakukan yakni membagi-bagikan upah pungut yang seharusnya itu tak dilakukan. Karena ada sekelompok tidak berhak menerima, lantaran mendapat tunjangan perbaikan penghasilan.

“Mereka tidak pernah riil melakukan pemungutan, namun semuanya dilakukan oleh PLN,” ujar Lalu.

Lalu menambahkan, satu tersangka berinisial MY terpaksa dijemput lantaran dalam kondisi sakit, namun tak ada perlawanan atau hambatan saat petugas mendatangi rumahnya.

“MY juga sudah diperiksa oleh petugas kesehatan saat berlangsung proses pemeriksaan,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi