Jumat, 17/05/2024 - 17:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sita Aset Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dari Hasil Korupsi

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran duit korupsi yang dinikmati eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Aset yang dimilikinya bakal disita jika terbukti dibeli pakai duit hasil praktik korupsi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami tetap melakukan penyidikan, menelusuri semua aset-aset kekayaan yang bersumber dari kekayaan negara yang diambil yang kemudian nantinya kita sita,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 13 Oktober.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Penyitaan juga dilakukan jika Syahrul ternyata menyamarkan uang tersebut dengan bantuan pihak lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penyidik Menahan Dua Tersangka Tawuran Pelajar

Untuk menelisik hal itu, KPK bakal terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kepada siapapun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan,” tegas Johanis.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi tidak ada pengecualian kepada siapapun dia sepanjang kami memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

ADVERTISEMENTS

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Berita Lainnya:
Diwanti-wanti Soal Keamanan Data Pemilih Pilkada, KPU: Kita Usahakan Menjaga

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi