Senin, 06/05/2024 - 01:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Putusan MK, Gibran: Yang Berpeluang Bukan Hanya Saya

ADVERTISEMENTS

SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mengabulkan gugatan Almas Tsaibbirru Re A, dapat membuka peluang bagi anak muda di kancah pemilihan presiden dan calon presiden. Menurutnya hal tersebut tak hanya membuka peluang bagi dirinya saja.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (17/10) kemarin . 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan yang dikabulkan tersebut menyebutkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. “Yang berpeluang bukan cuma saya,” kata Gibran, Selasa (17/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PDIP Diprediksi Beroposisi Bila Gagal Dapatkan Posisi Ketua DPR
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, Gibran mengatakan bahwa ada sejumlah tokoh muda juga yang berpotensi. Ia sempat menyebutkan sejumlah nama mulai dari wakil gubernur Jawa Timur Emil Dardak, bupati Kendal Dito Ganinduto hingga Menpora Dito Ariotedjo. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Coba di Jateng ada siapa saja yang di bawah 40? Dico (Bupati Kendal) Jatim pak Emil Dardak, Mas Arifin Trenggalek, Mas Dito Ariotedjo, Wali kota Medan, Wali kota Bukittinggi,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Gibran pun mengatakan memang ada banyak nama yang berpotensi. “Banyak-banyak banget,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kendati demikian, Gibran enggak menjawab lebih jauh ketika disinggung putusan tersebut menguntungkan anak muda. “Ya keputusan MK, ya kita kembalikan lagi ke MK,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan Bersama Anies

Dari informasi yang dihimpun Republika, setidaknya ada 24 nama tokoh muda yang berpeluang menjadi Cawapres setelah aturan tersebut dikabulkan. Mulai dari Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar, Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur, Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky dan sejumlah tokoh lain.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi