Selasa, 30/04/2024 - 01:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendikbudristek Larang Dosen ASN Ikuti Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang para dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti segala bentuk kegiatan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pernyataan Nizam menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara itu kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu sesuai dengan rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bambang Soesatyo: Kabinet 2024-2029 Harus Diisi Figur Berkompeten

Nizam menjelaskan berdasarkan kebijakan yang diatur oleh KPU, kampanye di perguruan tinggi boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu, serta hanya boleh dihadiri oleh mereka yang secara Undang-Undang (UU) boleh hadir.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menuturkan untuk kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh dihadiri oleh sivitas kampus, seperti mahasiswa serta pegawai-pegawai yang bukan merupakan ASN.

“Jadi yang boleh hadir hanya mahasiswa dan teknik dan dosen yang bukan ASN,” ujar Nizam.

Sementara apabila terdapat mahasiswa yang mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Nizam menegaskan hal tersebut merupakan hak masing-masing individu.

Berita Lainnya:
Muzani: Gerindra Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

Ia menekankan selama individu itu bukan merupakan pejabat atau ASN, maka diperbolehkan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres dan cawapres, termasuk oleh mahasiswa.

“Itu hak individu kan setiap kita merdeka memiliki pilihan. Kalau dia bukan sebagai ASN, bukan pejabat, itu hak setiap warga negara. Itu bebas bebas saja,” katanya.

Meski demikian ia berharap lingkungan pendidikan seperti kampus tetap bisa menjadi tempat paling netral dan nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar.

“Kita berharap kampus menjadi tempat paling netral jadi jangan sampai kampus jadi berwarna warna. Kasihan mahasiswa dan kampusnya,” kata Nizam.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi