Rabu, 01/05/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Benarkan Kasus Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana,  mengatakan, pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan kasus itu. Ketut mengatakan, Jampidum, saat ini, masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal itu terkait persyaratan formal dan material kasus yang menjerat Rocky untuk dipelajari. “Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” kata Ketut di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Empat RS Rujukan di Cilegon Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran

“Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023,” jelasnya. Adapun Rocky dalam pidatonya di Bekasi yang dihadiri para buruh, sempat menyebut Jokowi ‘bajingan tolol’.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada Rocky Gerung. Rocky pun telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang 47 di antaranya sudah ditanyakan dalam pemeriksaan pertama. Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.

“Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menerima 26 laporan yang dilaporkan ke Polda Sumatra Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya. “Semua laporan sudah ditampung di Bareskrim,” ujar Djuhandhani.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi