Sabtu, 04/05/2024 - 05:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Gibran Bisa Gagal Jadi Cawapres Apabila Diperkarakan di Bawaslu

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai cawapres berpotensi dinyatakan tidak sah. Sebab, pendaftaran Gibran berpotensi digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dia dianggap tidak memenuhi syarat sesuai peraturan KPU (PKPU). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ray menjelaskan, Gibran kini baru baru berusia 36 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo. Dia telah diputuskan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto dan akan didaftarkan ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, yakni Rabu (25/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pengusungannya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur bahwa syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun, bertentangan dengan konstitusi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menkominfo Sebut Satgas Gunakan Tiga Langkah Berantas Judi Online

Masalahnya, kata Ray, KPU RI tidak merevisi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan MK tersebut. KPU hanya menerbitkan surat dinas, yang isinya meminta partai politik memedomani putusan MK tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tidak tepat syarat pencalonan capres-cawapres itu berdasarkan surat dinas. Syarat itu minimal harus ada di undang-undang dan di bawahnya ada PKPU. Surat dinas itu hanya bisa berlaku untuk kalangan internal KPU,” kata Ray ketika dikonfirmasi Republika, Senin (23/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dengan kondisi demikian, kata Ray, ada potensi masyarakat mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu RI setelah KPU menerima berkas pendaftaran Gibran. Sebab, penggugat menganggap pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat dalam PKPU. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
31 Mobil Pemadam dan 100 Personel Berhasil Tangani Kebakaran Ruko di Mampang

Akibatnya, KPU tidak bisa mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. “KPU tidak bisa mengesahkan (Gibran sebagai cawapres) kalau masyarakat mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu karena dianggap Gibran itu belum memenuhi syarat,” kata Ray. 

Pengamat pemilu itu menyatakan, pencalonan Gibran hanya bisa disahkan apabila tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu RI. Menurut Ray, untuk mencegah munculnya persoalan tersebut, KPU harus segera merevisi PKPU sesuai amar putusan MK. 

“Sebaiknya KPU segera revisi PKPU Sebelum di tengah jalan jadi bahan gugatan,” ujarnya. Dia menambahkan, revisi boleh saja dilakukan meski tahapan pendaftaran sedang berlangsung, meski akan sulit dilaksanakan mengingat pengubahan PKPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi